SPMI

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) STKes PATRIA HUSADA BLITAR

Tentang SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STIKES Patria Husada Blitar merupakan sistem pengelolaan mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan secara mandiri, berkelanjutan, dan sistematis untuk menjamin terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta standar yang ditetapkan institusi.

SPMI menjadi landasan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu (PPEPP) seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi.

🔷 Tujuan SPMI

SPMI bertujuan untuk:

  • Menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan
  • Meningkatkan kualitas lulusan dan daya saing institusi
  • Mewujudkan budaya mutu di lingkungan STIKES Patria Husada Blitar
  • Mendukung pencapaian akreditasi program studi dan institusi yang unggul

Ruang Lingkup SPMI

Pelaksanaan SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan perguruan tinggi, meliputi:

  • Pendidikan dan pembelajaran
  • Penelitian
  • Pengabdian kepada masyarakat
  • Tata kelola dan administrasi
  • Sumber daya manusia
  • Sarana dan prasarana
  • Keuangan dan pembiayaan
  • Kemahasiswaan dan alumni

🔷 Siklus PPEPP

SPMI STIKES Patria Husada Blitar dilaksanakan melalui siklus PPEPP, yaitu:

  1. Penetapan standar mutu
  2. Pelaksanaan standar mutu
  3. Evaluasi pelaksanaan standar
  4. Pengendalian pelaksanaan standar
  5. Peningkatan mutu secara berkelanjutan

Siklus PPEPP diterapkan secara konsisten sebagai wujud komitmen institusi terhadap peningkatan mutu berkelanjutan.

🔷 Dokumen SPMI

Menu ini menyediakan dokumen SPMI yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, antara lain:

  • Kebijakan SPMI
  • Manual SPMI
  • Standar SPMI
  • Formulir SPMI
  • SOP Akademik dan Non-Akademik
  • Dokumen Monitoring dan Evaluasi
  • Laporan Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Mutu

Seluruh dokumen disusun, dikendalikan, dan diperbarui secara berkala oleh Unit Penjaminan Mutu sesuai ketentuan yang berlaku.

🔷 Unit Penjaminan Mutu (UPM)

Pelaksanaan SPMI dikoordinasikan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang bertugas:

  • Mengembangkan dan mengimplementasikan SPMI
  • Melakukan monitoring dan evaluasi mutu
  • Memberikan rekomendasi peningkatan mutu
  • Mendampingi program studi dalam pemenuhan standar mutu dan akreditasi

DOKUMEN SISTEM PENJAMUNAN MUTU (SPMI)