Tentang SPMI
Penjaminan Mutu Adalah Proses Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi,
Pengendalian, Dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi Secara Konsisten Dan
Berkelanjutan, Sehingga Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Internal Dan Eksternal
Perguruan Tinggi Meliputi Mahasiswa, Tenaga Pendidik (Dosen), Tenaga Kependidikan,
Masyarakat, Dunia Usaha, Asosiasi Profesi, Pemerintah Memperoleh Kepuasan Atas
Kinerja Dan Keluaran Stikes Patria Husada Blitar. Tujuan Penjaminan Mutu Stikes
Patria Husada Blitar Adalah Terjaminnya Mutu Penyelenggaraan Tridharma Perguruan
Tinggi Pada Komponen Masukan, Proses, Dan Keluaran Berdasarkan Peraturan
Perundang-Undangan, Nilai Dasar, Visi, Dan Misi Stikes Patria Husada Blitar.
Kegiatan Penjaminan Mutu Ini Merupakan Perwujudan Akuntabilitas Dan
Transparansi Perguruan Tinggi. Pelaksanaan Penjaminan Mutu Ini Dilaksanakan
Berdasarkan Kemampuan Internal Stikes Patria Husada Blitar Dengan Konsep
Peningkatan Atau Perbaikan Kualitas Secara Terus Menerus. Kegiatan Ini Menyangkut
Seluruh Bagian Di Stikes Patria Husada Blitar, Baik Yang Bersifat Akademik Maupun
Non Akademik Secara Terintegrasi, Efisien Dan Efektif. Karena Itu, Diharapkan Seluruh
Sivitas Akademika Mendukung Kegiatan SPMI Dengan Cara Bekerja Sama Mengikuti
Manual SPMI Dan SOP (Standar Operasional Prosedur) Yang Telah Disusun Oleh Unit
Penjaminan Mutu Stikes Patria Husada Blitar. Dukungan Dari Segenap Sivitas
Akademika Untuk Mewujudkan Visi Dan Misi Stikes Patria Husada Blitar
Latar Belakang
Penjaminan mutu di STIKes Patria Husada Blitar merupakan suatu kegiatan
mandiri. Proses penjaminan mutu internal ini dirancang, dijalankan, dan dikendalikan
melalui Unit Penjaminan Mutu (UPM). Sebagai langkah strategis dalam proses
pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan peningkatan mutu STIKes Patria Husada
Blitar, maka Unit Penjaminan Mutu menyusun proses penjaminan mutu melalui Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Penyusunan SPMI bertujuan mewujudkan praktik baik dalam proses
penjaminan mutu internal (internally driven) di STIKes Patria Husada Blitar, yaitu
untuk mendorong upaya penjaminan mutu secara berkelanjutan. Dengan SPMI ini
UPM dapat bekerja secara efektif dalam proses peningkatan mutu. Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI) merujuk kepada instrumen akreditasi nasional yang diterbitkan
oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebagai standar nasional
akreditasi Institusi, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM
PT-Kes) nantinya sebagai standar nasional akreditasi Program Studi.
Sistem Penjaminan Mutu Internal berperan penting untuk mewujudkan mutu
STIKes Patria Husada Blitar yang memiliki peran penting untuk Sistem Penjaminan
Mutu Eksternal (SPME). Sistem penjaminan mutu eksternal dilakukan oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), Lembaga Akreditasi Mandiri
Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM PT-Kes), dan atau Lembaga Akreditasi lain Tingkat
Internasional.
Secara garis besar besar keterkaitan antara SPMI dan SPME untuk
mewujudkan mutu STIKes Patria Husada Blitar digambarkan sebagai berikut:

